Koster Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Lewat Perda, Dorong Sinergi Pertanian dan Pariwisata Berkelanjutan
Alih fungsi lahan produktif dibatasi, produk lokal diperkuat sebagai penopang industri pariwisata dan kesejahteraan petani.
DENPASAR, IKLIKBALI – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat kebijakan perlindungan sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan sekaligus penyangga keberlanjutan pariwisata. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperketat pengendalian alih fungsi lahan produktif melalui regulasi daerah agar keseimbangan pembangunan tetap terjaga.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema “Integrasi Pertanian dengan Pariwisata untuk Mendukung SDGs 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDGs 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan)” yang digelar di The Patra Bali Resort, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis (23/7). Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian Lokakarya Forum Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) Wilayah Timur Tahun 2026 yang berlangsung pada 22–24 Juli 2026.
Di hadapan sekitar 140 akademisi dari 31 perguruan tinggi di kawasan timur Indonesia, Gubernur Koster memaparkan arah kebijakan Pemprov Bali dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui pendekatan yang terintegrasi dengan industri pariwisata.
Menurutnya, Bali memiliki kekayaan produk pertanian yang telah dikenal luas dan memiliki nilai ekonomi tinggi, mulai dari salak, manggis, mangga, kopi, garam, arak hingga berbagai komoditas perikanan. Potensi tersebut, kata Koster, harus dikelola secara menyeluruh agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Produk-produk pertanian Bali sudah memiliki identitas yang kuat. Tantangan kita sekarang adalah bagaimana mengelolanya secara terpadu sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendukung sektor pariwisata,” ujarnya.
Perda Jadi Instrumen Menekan Alih Fungsi Lahan
Dalam paparannya, Koster mengungkapkan Bali saat ini memiliki sekitar 283 ribu hektare lahan hortikultura, lebih dari 64 ribu hektare sawah, serta sekitar 149 ribu hektare lahan perkebunan. Namun, keberadaan lahan produktif tersebut menghadapi ancaman serius akibat tingginya angka alih fungsi lahan yang mencapai sekitar 700 hektare setiap tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus berlangsung karena dapat mengancam produksi pangan sekaligus keberlangsungan sistem subak yang menjadi warisan budaya dunia.
Sebagai bentuk perlindungan, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine.
Melalui regulasi tersebut, lahan pertanian produktif dipastikan tetap dipertahankan dan tidak dapat dialihkan menjadi kawasan pembangunan pariwisata maupun kegiatan lain yang berpotensi mengurangi fungsi pertanian.
“Kami ingin memastikan lahan produktif tetap menjadi ruang produksi pangan. Pengembangan pariwisata tetap bisa berjalan, tetapi diarahkan pada kawasan yang tidak mengganggu lahan pertanian,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, dan pelestarian lingkungan.
Pertanian dan Pariwisata Dibangun dalam Satu Ekosistem
Selain menjaga keberadaan lahan, Pemprov Bali juga terus mendorong integrasi sektor pertanian dengan pariwisata. Menurut Koster, sektor pertanian tidak lagi dipandang hanya sebagai penyedia bahan pangan, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai daya tarik wisata berbasis alam dan budaya.
Pengembangan kawasan agrowisata menjadi salah satu strategi yang diterapkan, dengan tetap mempertahankan fungsi utama lahan pertanian tanpa mengizinkan pembangunan permanen yang mengubah peruntukan lahan.
Di sisi hilir, pemerintah juga memperkuat pemasaran hasil pertanian lokal melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 yang mewajibkan hotel, restoran, dan pelaku industri pariwisata memanfaatkan produk pertanian, perikanan, serta industri lokal Bali.
“Kami ingin tercipta rantai ekonomi yang saling menguatkan. Pariwisata berkembang dengan memanfaatkan produk lokal, sementara petani memperoleh kepastian pasar yang lebih baik,” jelas Koster.
Pertanian Organik Terus Diperluas
Upaya lainnya adalah mempercepat pengembangan sistem pertanian organik. Gubernur Koster menyebut sebagian besar lahan sawah di Bali kini telah tersertifikasi organik sebagai implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
Menurutnya, penerapan sistem pertanian organik tidak hanya meningkatkan nilai jual produk pertanian, tetapi juga menjaga kualitas lingkungan serta kelestarian ekosistem pertanian Bali.
“Pertanian organik menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing produk pertanian Bali di pasar,” katanya.
Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah
Menutup paparannya, Gubernur Koster mengapresiasi penyelenggaraan Lokakarya FKPTPI Wilayah Timur yang dinilainya menjadi wadah penting memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan masa depan sektor pertanian Indonesia.
Sementara itu, Ketua FKPTPI Wilayah Timur I Putu Sudiarta menyampaikan bahwa kegiatan lokakarya diikuti oleh 140 peserta dari 31 perguruan tinggi, serta diawali dengan berbagai kompetisi mahasiswa sebagai bagian dari pengembangan inovasi di bidang pertanian.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana Prof. Ir. I Nengah Sujaya juga menegaskan bahwa pertanian dan pariwisata merupakan dua sektor utama yang saling menopang pembangunan Bali. Menurutnya, sinergi keduanya menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga identitas dan keunggulan Pulau Bali.
