25/08/2026

Tiga Desa di Buleleng Masuk 16 Besar Desa Transparan Bali 2026, Bukti Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Terbuka

0
image

SINGARAJA, IKLIKBALI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah desa yang dinilai berhasil menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal. Melalui Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 yang ditetapkan pada 20 Juli 2026, sebanyak 16 desa di Bali resmi menyandang predikat Desa Transparan Tahun 2026.

Kabupaten Buleleng menjadi salah satu daerah yang mencatatkan prestasi membanggakan. Tiga desa berhasil masuk dalam daftar 16 besar desa transparan di Provinsi Bali, yakni Desa Baktiseraga di Kecamatan Buleleng yang menempati peringkat kelima dengan nilai 97,15, Desa Pemaron di Kecamatan Buleleng di posisi keenam dengan nilai 96,75, serta Desa Tajun di Kecamatan Kubutambahan yang berada di peringkat kedelapan dengan nilai 93,70.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Suharta, saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/8), mengatakan penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah desa dalam memberikan layanan informasi publik secara terbuka, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.

Menurutnya, apresiasi yang diberikan Komisi Informasi Provinsi Bali bukan hanya menjadi penghargaan semata, tetapi juga motivasi bagi seluruh desa untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis transparansi.”Penilaian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Seluruh proses mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama periode 2023 hingga 2025,” jelas Made Suharta.

Ia menjelaskan, desa yang memperoleh nilai antara 90 hingga 100 berhak menyandang predikat Desa Transparan. Predikat tersebut menunjukkan keberhasilan desa dalam memenuhi standar pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Made Suharta menambahkan, keberhasilan tiga desa di Buleleng tidak diraih secara instan. Seluruh desa harus melalui tahapan observasi, verifikasi lapangan, hingga bimbingan teknis yang dilakukan secara komprehensif oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.”Keberhasilan ini menunjukkan bahwa desa-desa di Buleleng semakin siap menerapkan prinsip good governance. Transparansi bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi menjadi bagian dari budaya pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap capaian tersebut mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.”Kami optimistis semakin banyak desa di Buleleng yang mampu meraih predikat Desa Transparan pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah daerah akan terus memberikan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa semakin terbuka, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh pemerintah desa di Bali agar terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.”Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi dasar untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Semakin terbuka sebuah desa, maka semakin besar pula partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan,” ujarnya.

Melalui apresiasi tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali berharap semakin banyak desa di Bali yang berkomitmen menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, transparan, bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Daftar 16 Desa Transparan Provinsi Bali Tahun 2026

  1.  Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (99,00)
  2.  Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar (97,90)
  3.  Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar (97,50)
  4.  Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar (97,45)
  5.  Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng (97,15)
  6.  Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng (96,75)
  7.  Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar (96,00)
  8.  Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng (93,70)
  9.  Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana (92,70)
  10.  Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana (92,30)
  11.  Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung (90,30)
  12.  Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung (90,20)
  13.  Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung (90,15)
  14.  Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli (90,10)
  15.  Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar (90,05)
  16.  Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (90,00).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *