25/08/2026

Polres Buleleng Selidiki Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum Guru, Pendalaman Bukti Terus Dilakukan

0
image

Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap siswi berusia 12 tahun dengan mengedepankan perlindungan hak korban dan proses hukum secara profesional.

SINGARAJA, IKLIKBALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Terlapor dalam kasus tersebut merupakan seorang oknum guru di sekolah tempat korban menempuh pendidikan.

Laporan resmi diterima Polres Buleleng pada 6 Juli 2026 setelah orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa yang sebelumnya disampaikan korban kepada pihak keluarga.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Unit PPA terus mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta berbagai alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa terjadi dalam dua kesempatan berbeda, yakni pada Maret 2026 dan kembali pada 14 Juni 2026 di lingkungan sekolah. Korban mengaku mengalami tindakan yang diduga merupakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial MGAW.

Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban kepada bibinya, yang selanjutnya menyampaikan informasi itu kepada orang tua korban. Merasa keberatan atas dugaan peristiwa yang dialami anaknya, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 6 Juli 2026 dan saat ini sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Iptu Yohana Rosalin Diaz menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan.

“Penyidik Unit PPA masih terus mendalami seluruh keterangan dari korban, saksi-saksi, maupun alat bukti lainnya. Setiap tahapan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sebagai korban,” ujar Iptu Yohana.

Ia menambahkan, kepolisian belum dapat menyampaikan kesimpulan terkait perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh informasi akan diuji berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam bekerja serta tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih berproses. Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara serius, profesional, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polres Buleleng memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan perlindungan hak-hak korban, termasuk pemberian pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak, sehingga dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *