13/10/2026

Kesuma Kelakan Dorong KDKMP Berbasis Potensi Lokal, Tak Bisa Diseragamkan Antarwilayah

0

Model usaha koperasi desa dinilai harus disusun berdasarkan karakter ekonomi, kapasitas produksi, kebutuhan masyarakat, dan kekuatan pasar di masing-masing daerah.

SURABAYA, IKLIKBALI — Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai membutuhkan pendekatan yang fleksibel dan berbasis potensi lokal. Perbedaan karakter ekonomi dan sumber daya di setiap wilayah membuat pola usaha koperasi tidak tepat jika ditetapkan dengan satu model yang sama untuk seluruh Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan menyampaikan pandangan tersebut saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/8). Ia menekankan pentingnya pemetaan secara menyeluruh sebelum pemerintah menentukan arah bisnis KDKMP di setiap daerah.

Menurut Kesuma Kelakan, pendekatan seragam dan terlalu berorientasi top-down berpotensi membuat koperasi menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kondisi wilayah. Padahal, setiap desa memiliki komoditas unggulan, kapasitas produksi, karakter masyarakat, serta akses pasar yang berbeda.

“Kalau misalnya digeneralisir semua jadi off-taker, off-takernya apa? Misalnya di Papua apa? Di Kalimantan apa? Kalau enggak gitu bahaya loh ke depan,” ujar Kesuma Kelakan.

Ia mengatakan, pemerintah perlu melakukan feasibility study (FS) sebelum menetapkan KDKMP sebagai off-taker atau pembeli hasil produksi masyarakat. Kajian tersebut harus mampu menggambarkan potensi komoditas, kemampuan produksi, kapasitas usaha, kebutuhan pasar, serta kemungkinan keuntungan yang dapat diperoleh koperasi.

“Antara di desa di Kalimantan, di Papua, di Maluku, itu kan harus di-assessment, dihitung potensi dan kapasitas terpasangnya. Nah baru kita bisa tahu di sini akan untung atau tidak,” jelasnya.

Kesuma Kelakan menambahkan, konsep off-taker tidak boleh dipahami hanya sebatas aktivitas membeli produk masyarakat. Setelah membeli, koperasi juga harus memiliki kemampuan untuk menyalurkan dan menciptakan pasar bagi produk tersebut.

Dengan demikian, KDKMP membutuhkan dukungan permodalan yang cukup, selain jaringan pemasaran yang kuat. Kerja sama antardesa maupun antarkoperasi juga dapat menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya tawar produk yang dihasilkan masyarakat.

“Kalau off-taker dia akan membeli barang dari masyarakat. Nah yang harus dipikirkan kan mesti harus ada dana untuk membeli barang masyarakat, produksi masyarakat, kemudian setelah itu dia akan mencarikan pasar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa potensi Bali tidak dapat diperlakukan sama dengan Jawa, Kalimantan, Papua, Maluku, maupun wilayah lainnya. Perbedaan tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam merancang model bisnis koperasi.

“Kalau top-down begitu diseragamkan enggak bisa, kan berbeda kok. Di Bali beda, di Jawa beda, di Papua beda,” tegasnya.

Selain desain bisnis, keberlanjutan KDKMP juga menjadi perhatian. Kesuma Kelakan menilai keberhasilan koperasi tidak seharusnya hanya didasarkan pada target waktu tertentu. Pemerintah perlu memiliki indikator yang jelas untuk mengukur kesiapan koperasi sebelum mengurangi dukungan.

Ia mengusulkan konsep step in–step out, yaitu kejelasan mengenai kapan pemerintah mulai memberikan intervensi atau dukungan dan kapan dukungan tersebut dapat dikurangi ketika koperasi sudah mampu menjalankan usahanya secara mandiri.

“Sekarang ini kapan step in-nya pemerintah masuk melalui Agrinas, kemudian kapan step out-nya keluar, ini harus ada indikator. Jangan dibikin target,” ujarnya.

Menurutnya, tingkat kesiapan masing-masing koperasi tentu tidak sama. Sebagian KDKMP mungkin dapat berkembang dalam waktu relatif singkat, sementara koperasi lain membutuhkan waktu lebih panjang karena keterbatasan modal, kapasitas produksi, sumber daya manusia, maupun pasar.

Karena itu, target kemandirian yang dipukul rata justru dapat menjadi beban apabila koperasi belum memiliki kemampuan menghasilkan keuntungan.

“Bisa saja satu tahun sudah ada koperasi yang mandiri, bisa saja. Dua tahun bisa saja, tiga tahun daerah. Nah tapi kalau misalnya dikasih dua tahun di target, kemudian koperasi hari ini tidak berdaya, siapa yang tanggung jawab? Masa anggota koperasi menanggung beban hutang dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Kesuma Kelakan juga mengingatkan mengenai penggunaan dana desa sebagai sumber pembiayaan kegiatan KDKMP. Menurutnya, dana desa dapat menjadi bagian dari dukungan awal, tetapi tidak semestinya menjadi sumber pembiayaan yang terus-menerus apabila koperasi ingin benar-benar mandiri.

“Kalau sekarang kan dibiaya oleh dana desa. Sampai kapan mampu? Ini kalau untung sih enggak masalah,” katanya.

KDKMP dan Distribusi LPG 3 Kilogram

Dalam kesempatan tersebut, Kesuma Kelakan turut menyoroti posisi KDKMP dalam rencana distribusi barang bersubsidi, khususnya LPG 3 kilogram. Ia meminta pemerintah memperjelas kedudukan koperasi desa dalam rantai distribusi agar peran yang diberikan tidak sebatas formalitas, tetapi benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan pemaparan Kementerian Koperasi yang diterimanya, KDKMP salah satunya diarahkan menjadi outlet LPG 3 kilogram. Namun, menurut Kesuma Kelakan, posisi tersebut perlu dievaluasi karena karakter KDKMP berbeda dengan toko atau pengecer biasa.

Ia menilai KDKMP justru memiliki keunggulan berupa kedekatan dengan masyarakat desa. Koperasi dapat mengetahui kondisi serta kebutuhan warga secara lebih langsung sehingga perannya dalam distribusi LPG bersubsidi semestinya dapat diperkuat.

“Kalau outlet kan dia hanya di bawah pangkalan. Kalau outlet sama dengan toko-toko di kelontong dan lain sebagainya. Semestinya dia klasifikasinya ditingkatkan, tidak sebagai outlet, tetapi sebagai pangkalan, karena dia tahu persis siapa yang membutuhkan di desa itu,” jelasnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Koperasi dan Pertamina mengenai posisi, kewenangan, serta mekanisme KDKMP dalam distribusi LPG 3 kilogram.

“Nah oleh karena itu, mesti ada koordinasi antara Kementerian Koperasi, kemudian dengan Pertamina melalui PT Tiaga Pertamina itu. Sehingga jangan hanya sebatas menjadi outlet, ini harus jelas,” pungkasnya.

Kesuma Kelakan menegaskan, keberhasilan program KDKMP tidak semata-mata dilihat dari jumlah koperasi yang berhasil dibentuk. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan koperasi menjalankan usaha secara sehat, memiliki pasar yang berkelanjutan, memberikan manfaat kepada anggota, serta mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat desa.

“Yang harus kita bangun adalah koperasi yang benar-benar hidup dan memiliki usaha yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Kalau potensi wilayah menjadi dasar, koperasi akan lebih mudah tumbuh karena usaha yang dijalankan memang memiliki pasar dan dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap kebijakan KDKMP ke depan memberikan ruang yang cukup bagi setiap daerah untuk mengembangkan model usaha sesuai karakteristik masing-masing. Dengan pendekatan tersebut, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi lembaga yang terbentuk secara administratif, tetapi berkembang menjadi kekuatan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *