25/08/2026

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 88 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

0
image

Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan remisi kepada puluhan warga binaan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan sekaligus momentum untuk memulai kehidupan yang lebih baik

KLUNGKUNG, IKLIKBALI— Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung. Sebanyak 88 warga binaan menerima Remisi Umum yang diserahkan langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria, Senin (17/8).

Dari puluhan penerima remisi tersebut, dua warga binaan memperoleh Remisi Umum II sehingga dapat langsung mengakhiri masa pidananya dan kembali ke tengah masyarakat bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan.

Penyerahan remisi berlangsung dalam suasana khidmat. Dalam kesempatan itu, Bupati I Made Satria membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi ajang untuk mengenang perjuangan para pendahulu bangsa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tekad bersama dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Semangat tersebut selaras dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema ini dinilai bukan sekadar rangkaian kata, melainkan menggambarkan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupan,” ujar Bupati I Made Satria saat membacakan sambutan Menteri.

Remisi Jadi Bagian dari Proses Pembinaan

Pemberian remisi juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan jaminan terhadap hak warga binaan untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan hingga hak integrasi.

Seluruh hak tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan keadilan.

Dalam konteks tersebut, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti program pembinaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung Alviantino Riski Satriyo menjelaskan, dari 88 warga binaan yang memperoleh remisi, dua orang mendapatkan Remisi Umum II. Dengan demikian, keduanya dapat langsung bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Ia menegaskan seluruh penerima remisi telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif yang ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

“Pemberian remisi ini bukan semata-mata soal pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat komitmen pemasyarakatan demi mewujudkan reintegrasi sosial yang sukses,” tegas Alviantino.

Bupati Minta Tak Mengulangi Pelanggaran Hukum

Kepada dua warga binaan yang memperoleh kebebasan, Bupati I Made Satria memberikan pesan agar pengalaman selama menjalani pembinaan dapat menjadi bekal dalam menata kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Ia meminta keduanya mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama berada di Rutan serta menjadikan proses pembinaan sebagai pelajaran untuk menjalani kehidupan yang baru.

“Jadikanlah pembinaan di rutan ini sebagai tolok ukur dan cerminan untuk menjalani hidup baru di tengah-tengah masyarakat. Jangan lagi mengulangi hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Sementara bagi warga binaan yang belum bebas, saya harap bisa terus berperilaku lebih baik agar tahun depan bisa segera bebas,” pesan Bupati Satria.

Menurutnya, momentum kemerdekaan sepatutnya dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Kebebasan yang diterima bukan sekadar berakhirnya masa pidana, tetapi juga awal untuk membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat.

Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, Bupati berharap proses pembinaan terus dijalani dengan sungguh-sungguh. Perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan diharapkan menjadi bagian dari persiapan mereka sebelum kembali ke lingkungan sosial.

Hadirkan Semangat Kemanusiaan dalam Pemasyarakatan

Penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

Pemerintah berharap proses pembinaan dapat membentuk pribadi yang lebih bertanggung jawab sehingga ketika kembali ke masyarakat, warga binaan mampu menjalani kehidupan secara positif dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.

Kegiatan penyerahan remisi turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Raja Klungkung Ida Dalem Semaraputra, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung serta sejumlah pimpinan dan perwakilan instansi terkait.

Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga memiliki makna memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki diri, bangkit dan kembali mengambil peran positif di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *