Di Balik Remisi HUT ke-81 RI: Ketika Dua Bulan Mengantarkan Gede S Pulang
Dari 403 penghuni Lapas Kelas IIB Singaraja, 237 warga binaan menerima remisi. Bagi Gede S, pengurangan hukuman dua bulan menjadi penanda berakhirnya masa pidana dan awal untuk kembali ke tengah masyarakat.
SINGARAJA, IKLIKBALI — Senin, 17 Agustus 2026, menjadi hari yang berbeda bagi Gede S. Di tengah suasana peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah keputusan tentang remisi membawa perubahan besar dalam hidupnya.
Gede S merupakan salah satu warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja yang menerima remisi. Pengurangan masa pidana selama dua bulan membuat hukuman yang sebelumnya masih harus dijalani akhirnya selesai tepat pada hari pemberian remisi.
Hari Kemerdekaan pun menjadi hari pembebasan baginya.
Gede S sebelumnya menjalani hukuman tiga tahun penjara atas perkara penggelapan. Setelah melewati proses pembinaan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, ia menjadi satu-satunya warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja yang langsung bebas pada momentum HUT Kemerdekaan tahun ini.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, mengatakan remisi yang diterima Gede S membuat sisa masa pidananya berakhir.
“Dia mendapat remisi dua bulan sehingga langsung bebas karena sisa masa tahanannya tinggal sedikit,” ujar Iskandar.
Bukan Sekadar Potongan Hukuman
Kisah Gede S merupakan bagian kecil dari pemberian remisi bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Dari total 403 penghuni, sebanyak 237 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Sebagian besar penerima remisi merupakan narapidana yang tersangkut perkara narkotika. Namun, remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penghuni lapas.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Di antaranya, narapidana telah memiliki putusan hukum tetap, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan.
“Yang berhak mendapat remisi adalah yang sudah divonis dan berkelakuan baik minimal enam bulan,” jelas Iskandar.
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan remisi diberikan kepada warga binaan yang memang memenuhi ketentuan sekaligus menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
Tidak Semua Bisa Menerima
Di balik ratusan warga binaan yang memperoleh remisi, terdapat pula penghuni lapas yang belum dapat menikmati pengurangan masa pidana tersebut.
Sebagian masih berstatus tahanan dan belum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi itu membuat mereka belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi.
Dengan demikian, pemberian remisi bukan sekadar agenda yang dilakukan setiap peringatan hari besar nasional. Ada proses dan persyaratan yang harus dilalui sebelum seorang narapidana dinyatakan berhak menerima pengurangan masa pidana.
Sebuah Kesempatan untuk Berubah
Bagi Lapas Kelas IIB Singaraja, remisi diharapkan tidak hanya dipandang sebagai berkurangnya waktu menjalani hukuman. Lebih jauh, remisi menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.
Iskandar berharap kesempatan tersebut dapat mendorong para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Terutama bagi mereka yang telah mendapatkan pengurangan masa pidana dan akan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Kita berharap mereka tidak mengulangi tindak pidana,” kata Iskandar.
Harapan itu menjadi bagian penting dari tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Sebab, ketika masa pidana berakhir, tantangan berikutnya justru dimulai: bagaimana seseorang mampu kembali beradaptasi, menjalani kehidupan secara bertanggung jawab, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kemerdekaan yang Bermakna
Bagi sebagian orang, 17 Agustus adalah hari untuk mengenang sejarah perjuangan bangsa. Namun bagi Gede S, tanggal yang sama pada tahun ini memiliki arti yang jauh lebih personal.
Dua bulan remisi menjadi penghubung antara masa lalu yang harus dipertanggungjawabkan dan kesempatan untuk menata kehidupan berikutnya.
Ia bukan satu-satunya warga binaan yang memperoleh remisi. Tetapi menjadi satu-satunya dari 237 penerima remisi di Lapas Kelas IIB Singaraja yang langsung bebas pada hari itu.
Kemerdekaan, dalam konteks ini, bukan hanya tentang sebuah perayaan nasional. Ia juga menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk memperbaiki diri selalu terbuka bagi mereka yang bersedia menjalaninya.
Bagi Gede S, langkah keluar dari Lapas Singaraja pada 17 Agustus 2026 menjadi awal dari babak baru. Sementara bagi warga binaan lainnya, remisi diharapkan menjadi dorongan untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Sebab, pada akhirnya, keberhasilan sebuah proses pemasyarakatan bukan hanya ketika masa hukuman berakhir, tetapi ketika seseorang mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
