25/08/2026

Libatkan Masyarakat, Imigrasi Singaraja Optimalkan Pengawasan Warga Negara Asing di Tiga Kabupaten

0
image

APOA Jadi Instrumen Pelaporan, Pengawasan Diperkuat Melalui Patroli dan Operasi Timpora

SINGARAJA, IKLIKBALI– Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Bali Utara dan Timur terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Tidak hanya mengandalkan pengawasan petugas di lapangan, instansi tersebut juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam menciptakan pengawasan yang efektif melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan wilayah kerja Imigrasi Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem memiliki mobilitas warga negara asing yang cukup tinggi. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak.

Menurutnya, laporan dari masyarakat sering kali menjadi informasi awal yang membantu petugas dalam melakukan verifikasi terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing.

“Peran masyarakat sangat penting karena mereka yang berada langsung di lingkungan tempat tinggal. Apabila ada aktivitas yang mencurigakan atau keberadaan WNA yang belum diketahui, kami berharap masyarakat segera menyampaikan informasi kepada Imigrasi,” katanya.

Selain itu, pihaknya kembali mengingatkan seluruh pengelola hotel, penginapan, maupun akomodasi wisata agar memenuhi kewajiban pelaporan tamu asing melalui APOA. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi pengawasan administratif yang telah diamanatkan dalam regulasi keimigrasian.

“Kepatuhan dalam mengisi data tamu asing melalui APOA akan membantu kami memperoleh data yang akurat sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi,” jelasnya.

Dalam memperkuat pengawasan, Kantor Imigrasi Singaraja juga mengintensifkan patroli bersama Satgas Patroli Dharma Dewata dan melaksanakan operasi terpadu melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kegiatan tersebut menyasar berbagai kawasan wisata, pusat aktivitas warga asing, hingga lokasi tempat tinggal yang menjadi konsentrasi keberadaan WNA.

Tidak hanya itu, pengawasan juga akan diperluas ke rumah kos, kontrakan, dan permukiman lainnya untuk memastikan seluruh warga negara asing memiliki izin tinggal yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tujuan kami adalah memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja mematuhi aturan. Dengan pengawasan yang baik, iklim pariwisata dan investasi tetap terjaga, namun kepastian hukum juga dapat ditegakkan,” ujar Agung.

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan semakin meningkat, sehingga tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah.

“Dengan dukungan masyarakat, pengawasan terhadap warga negara asing akan semakin efektif. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan hal-hal yang memerlukan perhatian Imigrasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *