Sekda Bali Lantik Erlangga Bayu sebagai PAW KPID, Lengkapi Kepengurusan Periode 2025–2028
Pelantikan anggota pengganti antarwaktu diharapkan memperkuat tugas pengawasan penyiaran di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial.
DENPASAR, IKLIKBALI – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7). Pelantikan tersebut sekaligus melengkapi formasi tujuh komisioner KPID Bali masa jabatan 2025–2028.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 mengenai Anggota KPID Bali periode 2025–2028. Dalam keputusan tersebut, I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra ditetapkan menggantikan almarhum I Wayan Suyadnya yang tidak dapat melanjutkan tugas karena meninggal dunia.
“Karena sebelumnya terdapat anggota yang berhalangan tetap, maka melalui pelantikan PAW hari ini formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang,” ujar Dewa Made Indra.
Ia berharap, dengan lengkapnya susunan keanggotaan, KPID Bali dapat semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran di daerah.
“Dengan terpenuhinya seluruh anggota KPID, kami berharap tugas pengawasan terhadap penyiaran dan upaya menghadirkan siaran yang berkualitas dapat terlaksana dengan lebih baik,” katanya.
Menurut Dewa Made Indra, tantangan dunia penyiaran ke depan akan semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan media sosial. Arus informasi yang begitu cepat menuntut lembaga pengawas untuk semakin adaptif dalam menjaga kualitas dan akurasi informasi yang diterima masyarakat.
“Perkembangan teknologi telah mengubah pola penyebaran informasi. Karena itu, KPID harus mampu memperkuat pengawasan sekaligus membangun literasi masyarakat agar dapat memilah informasi yang benar dan bertanggung jawab,” tambahnya.
KPID Bali merupakan bagian dari lembaga negara independen yang memiliki tugas mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Selain melakukan pengawasan terhadap isi siaran, KPID Bali juga bertugas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak, menindaklanjuti pengaduan publik, serta mendorong terciptanya iklim penyiaran yang sehat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
