Batu Pulaki Resmi Bersertifikat Indikasi Geografis, Identitas Khas Buleleng Kini Mendapat Perlindungan Hukum
Sertifikat IG memperkuat posisi Batu Pulaki sebagai kekayaan lokal bernilai budaya, sejarah, dan ekonomi sekaligus mendorong pengelolaan yang berkelanjutan.
SINGARAJA, IKLIKBALI – Perjalanan panjang untuk mendapatkan pengakuan hukum akhirnya membuahkan hasil. Batu Pulaki kini resmi mengantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Indikasi Geografis (IG), setelah melalui serangkaian proses pengajuan dan pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pemeriksaan substantif terhadap Batu Pulaki dilaksanakan pada 19 Mei 2026. Sebelumnya, tim DJKI juga turun langsung ke sejumlah lokasi untuk memastikan karakteristik dan proses produksi Batu Pulaki. Kunjungan dilakukan ke Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sentra pengrajin, hingga kawasan Pura Melanting.
Dalam proses tersebut, tim melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, mulai dari proses produksi, karakteristik dan mutu, hingga reputasi serta pemasaran Batu Pulaki. Pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa produk tersebut memiliki keterkaitan yang kuat dengan kondisi geografis dan masyarakat setempat.
Bagi Kabupaten Buleleng, pengakuan tersebut memiliki arti lebih dari sekadar sertifikasi. Batu Pulaki merupakan salah satu kekayaan lokal yang tumbuh dari perpaduan alam, budaya, sejarah dan keterampilan masyarakat di wilayah Gerokgak.
Camat Gerokgak, I Gede Arya Rimbawa Giri, sebelumnya menegaskan bahwa keberadaan Batu Pulaki memiliki potensi strategis untuk dikembangkan sebagai salah satu kekuatan ekonomi lokal tanpa menghilangkan nilai budaya dan sejarah yang melekat di dalamnya.
Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., mengatakan terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis Batu Pulaki merupakan hasil dari kolaborasi yang dibangun secara bertahap antara pemerintah, masyarakat, akademisi dan berbagai pihak terkait.
“BRIDA Buleleng berperan sebagai fasilitator yang mengawal proses pengajuan, mulai dari koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pendampingan terhadap MPIG, penyusunan dokumen persyaratan, hingga membangun kerja sama dengan tim ahli IAHN Mpu Kuturan Singaraja untuk memperkuat kajian ilmiah,” ujar Suwarmawan saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa potensi daerah dapat memperoleh perlindungan dan nilai tambah ketika dikelola melalui sinergi berbagai pihak.
“Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi pemerintah, akademisi dan masyarakat dapat menghasilkan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi, budaya dan sejarah,” tambahnya.
Kajian yang dilakukan tim ahli dari IAHN Mpu Kuturan Singaraja turut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan IG. Berdasarkan penelitian tersebut, Batu Pulaki dinilai memiliki karakteristik khusus serta nilai strategis yang membuatnya layak mendapatkan perlindungan.
Kekhawatiran terhadap potensi eksploitasi menjadi salah satu alasan pentingnya perlindungan tersebut. Tingginya minat terhadap Batu Pulaki dikhawatirkan dapat mendorong pengambilan secara berlebihan apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Dr. Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, S.H., M.Fil.H., salah satu tim ahli IAHN Mpu Kuturan, menjelaskan bahwa nilai Batu Pulaki tidak semata-mata terletak pada karakter fisiknya sebagai batu permata.
Menurutnya, Batu Pulaki memiliki hubungan yang kuat dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Bali, termasuk penggunaannya dalam berbagai pelaksanaan upacara adat, baik dalam dimensi sekala maupun niskala.
Selain memiliki nilai budaya, Batu Pulaki juga mempunyai corak dan karakteristik yang khas sehingga membedakannya dari batu permata lainnya. Keunikan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang memperkuat identitas geografis Batu Pulaki.
Sertifikat IG Batu Pulaki kemudian secara resmi diserahkan pada penutupan Lovina Festival 2026, 28 Juli 2026. Momentum tersebut menjadi penanda penting bagi upaya Kabupaten Buleleng memperkuat perlindungan terhadap kekayaan lokalnya.
Dengan diperolehnya sertifikat tersebut, aspek keaslian, kualitas, reputasi dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan dengan faktor geografis, lingkungan alam, budaya serta keterampilan masyarakat memperoleh pengakuan dan perlindungan dalam kerangka Indikasi Geografis.
Lebih jauh, status IG diharapkan tidak hanya menjaga nama dan identitas Batu Pulaki, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini terlibat dalam pengelolaan dan pengembangannya.
Tantangan berikutnya adalah memastikan perlindungan tersebut berjalan beriringan dengan pemanfaatan yang bertanggung jawab. Pengembangan ekonomi tidak boleh mengorbankan sumber daya alam maupun nilai budaya yang menjadi dasar lahirnya identitas Batu Pulaki.
Dengan demikian, sertifikat Indikasi Geografis bukan menjadi titik akhir, melainkan awal bagi pengelolaan Batu Pulaki yang lebih tertata, berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat Buleleng.
