Buleleng Jadi Pilot Project Nasional, Layanan Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Rampung 10 Hari
Sinergi Pemkab Buleleng, Kantor Pertanahan, Bapenda, PPAT, dan instansi terkait diperkuat untuk memastikan layanan peralihan hak berjalan cepat, terukur, dan transparan.
SINGARAJA, IKLIKBALI – Kabupaten Buleleng dipercaya menjadi salah satu dari 15 daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi percontohan nasional layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Di Provinsi Bali, program tersebut juga diterapkan di Kabupaten Badung.
Program yang merupakan inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini akan memasuki tahap peluncuran secara serentak pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kesiapan Buleleng menjalankan program tersebut dipastikan dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Layanan Peralihan Hak yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kamis (13/8). Rapat tersebut mempertemukan sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam alur pelayanan, mulai dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Buleleng, Bapenda Buleleng, KPPN Pratama Singaraja, Dinas Kominfosanti Buleleng, hingga PPAT di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H., mengatakan target 10 hari kerja bukan merupakan waktu penyelesaian satu instansi saja. Durasi tersebut merupakan hasil integrasi seluruh tahapan pelayanan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh pihak-pihak terkait.
“Pelayanan ini kita bangun sebagai satu rangkaian. Tahap verifikasi BPHTB oleh Bapenda maksimal tiga hari kerja, proses pembuatan AJB oleh PPAT paling lama dua hari, kemudian Kantor Pertanahan menyelesaikan proses administrasi hingga penerbitan sertifikat dalam waktu maksimal lima hari kerja,” jelas Budayasa.
Dengan pola tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses yang panjang akibat alur pelayanan yang berjalan secara terpisah. Setiap tahapan memiliki batas waktu yang jelas sehingga proses dapat dipantau sejak dokumen diterima hingga sertifikat selesai diterbitkan.
Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pilot project tersebut. Sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sistem pemantauan terpadu juga disiapkan untuk melihat perkembangan setiap tahapan secara real-time. Melalui mekanisme tersebut, apabila ditemukan hambatan dalam proses pelayanan, persoalan dapat segera diketahui dan dikoordinasikan agar tidak mengganggu target penyelesaian.
Komitmen bersama semakin diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda Kabupaten Buleleng yang mewakili Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi para pihak untuk menjaga kualitas, kecepatan, serta integritas pelayanan selama masa uji coba.
Pelaksanaan pilot project tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Setelah itu, pelaksanaannya akan dievaluasi oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bahan penyempurnaan sebelum program dikembangkan dan diterapkan secara lebih luas.
Budayasa menilai penunjukan Buleleng sebagai daerah percontohan merupakan kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi seluruh jajaran yang terlibat.
“Bagi kami, ini bukan sekadar target menyelesaikan layanan dalam 10 hari. Ini merupakan kesempatan untuk menunjukkan bahwa kolaborasi pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, PPAT, dan seluruh pihak terkait mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti kick-off nasional pada 17 Agustus 2026.
“Kami siap melaksanakan program ini bersama-sama. Harapannya, masyarakat Buleleng dapat merasakan langsung manfaat dari pelayanan yang lebih sederhana, jelas waktunya, dan semakin memberikan kepastian,” pungkas Budayasa.
Melalui program tersebut, Buleleng tidak hanya menjadi lokasi uji coba, tetapi juga diharapkan mampu menjadi contoh penerapan kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan reformasi pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.
