Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Singaraja, Petugas Tak Temukan Narkoba dan Handphone
Sidak gabungan menemukan sejumlah barang terlarang, sementara tes urine terhadap 15 warga binaan kasus narkotika menunjukkan hasil negatif.
SINGARAJA, IKLIKBALI – Inspeksi mendadak yang dilakukan aparat gabungan di Lapas Kelas IIB Singaraja, Selasa (22/9/2026) malam, tidak menemukan adanya narkotika maupun telepon seluler di kamar warga binaan. Namun, petugas masih mendapati sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, mulai dari pisau cutter hingga kartu domino.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh petugas lapas dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Selain memeriksa kamar hunian, tim gabungan melakukan tes urine terhadap sejumlah warga binaan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Edy Sukaryawan, menjelaskan bahwa sidak merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk menekan potensi pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, ataupun perangkat komunikasi berupa telepon seluler.
“Sidak ini tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan narkotika. Dari sidak hari ini, kami tidak temukan adanya obat-obatan terlarang yang berindikasi ke narkotika. Handphone pun tidak ditemukan,” kata Edy.
Meski demikian, pemeriksaan kamar hunian menemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar, yakni korek api, kartu domino, jam tangan, dan pisau cutter.
Khusus temuan pisau cutter, pihak lapas memberikan penjelasan bahwa peralatan tersebut dipergunakan untuk mendukung kegiatan keterampilan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, mengatakan penggunaan alat tajam untuk membuat kerajinan dilakukan dengan pengawasan. Identitas warga binaan yang menggunakan peralatan tersebut juga telah dicatat oleh petugas.
“Memang alat tajam dilarang masuk, ini digunakan untuk membuat kerajinan. Pemegangnya juga terdaftar siapa yang gunakan dan di kamar mana. Ini diawasi petugas,” jelasnya.
Adapun korek api yang ditemukan saat pemeriksaan merupakan barang yang dijual melalui kantin lapas untuk memenuhi kebutuhan warga binaan yang merokok.
“Untuk korek memang dijual di sini. Digunakan untuk warga binaan merokok,” tambah Iskandar.
Tes Urine 15 Warga Binaan, Seluruhnya Negatif
Selain memeriksa barang-barang di kamar hunian, petugas gabungan mengambil sampel urine dari 15 warga binaan yang menjalani hukuman terkait perkara narkotika.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang merupakan warga binaan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif.
“Tes urine semua negatif. Kami ambil sampel di kasus narkotika. Total 15 orang, 12 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar Iskandar.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tidak terdeteksi penggunaan narkotika pada 15 warga binaan yang menjalani tes saat sidak berlangsung.
Di sisi lain, petugas turut memeriksa kepemilikan uang tunai di dalam lapas. Dalam pemeriksaan ditemukan warga binaan yang membawa uang melebihi jumlah yang diperbolehkan.
Iskandar menjelaskan bahwa uang tersebut berkaitan dengan aktivitas pengelolaan kantin. Meski demikian, pihak lapas telah memberlakukan aturan pembatasan penggunaan uang bagi warga binaan sebesar Rp300 ribu per minggu.
“Tadi ada yang ditemukan membawa uang terlalu banyak, itu uang untuk mengelola kantin. Untuk pemakaian uang, kita batasi Rp300 ribu seminggu,” ungkapnya.
Lapas Kelas IIB Singaraja saat ini dihuni 399 warga binaan yang menempati 22 blok. Pemeriksaan gabungan ini menjadi bagian dari pengawasan keamanan dan ketertiban, sekaligus upaya pencegahan masuknya barang terlarang serta penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.
