Undiksha Sesuaikan Pilrek 2027–2031 Setelah Berstatus PTN-BH
Perubahan status kelembagaan dari PTN-BLU menjadi PTN-BH membuat tahapan pemilihan Rektor Undiksha dihentikan sementara untuk diselaraskan dengan tata kelola dan ketentuan baru.
SINGARAJA, IKLIKBALI – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) melakukan penyesuaian terhadap proses Pemilihan Rektor periode 2027–2031 seiring perubahan status kelembagaan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Penyesuaian tersebut berdampak pada tahapan pemilihan yang untuk sementara waktu ditunda hingga mekanisme baru ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penundaan itu dituangkan dalam Keputusan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026 tentang Penyesuaian Proses Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2027–2031 sebagai Tindak Lanjut Perubahan Status Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Melalui keputusan tersebut, seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Rektor yang sebelumnya telah disusun akan disesuaikan terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan agar proses pemilihan berikutnya memiliki landasan hukum dan mekanisme yang selaras dengan tata kelola Undiksha sebagai PTN-BH.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor telah membuka pendaftaran bakal calon Rektor pada 1 hingga 18 September 2026. Setelah adanya perubahan status kelembagaan, tahapan lanjutan belum dilaksanakan dan akan kembali ditentukan setelah mekanisme pemilihan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Transformasi Undiksha menjadi PTN-BH ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah mengenai Statuta Undiksha sebagai PTN-BH. Dokumen tersebut diserahkan kepada Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., di Jakarta pada 1 September 2026.
Status baru tersebut membawa konsekuensi terhadap sistem tata kelola perguruan tinggi, termasuk mekanisme pengangkatan Rektor. Dalam tata kelola PTN-BH, proses pengangkatan Rektor pada prinsipnya dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) melalui mekanisme yang melibatkan organ perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam statuta dan ketentuan internal masing-masing perguruan tinggi.
Rektor Undiksha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., mengatakan penyesuaian tahapan Pilrek merupakan bagian dari proses transisi kelembagaan. Menurutnya, perubahan status menjadi PTN-BH menuntut adanya penataan terhadap berbagai aspek tata kelola agar seluruh proses di lingkungan universitas memiliki pijakan aturan yang jelas.
“Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan berbagai aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan Rektor. Karena itu, penyesuaian tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lasmawan.
Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak berarti proses Pemilihan Rektor dihentikan. Sebaliknya, langkah itu menjadi bagian dari upaya Undiksha memastikan mekanisme pemilihan dapat dilanjutkan setelah seluruh ketentuan yang berkaitan dengan status PTN-BH terselaraskan.
“Penundaan bukan berarti menghentikan proses pemilihan, tetapi memberikan ruang untuk menyesuaikan mekanisme dengan tata kelola Undiksha sebagai PTN-BH,” katanya.
Lasmawan menambahkan, Undiksha tetap berkomitmen menjaga kesinambungan tata kelola universitas selama proses transisi berlangsung. Pelaksanaan Pemilihan Rektor nantinya diharapkan dapat berjalan secara tertib dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan Rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Informasi mengenai kelanjutan tahapan Pemilihan Rektor Undiksha periode 2027–2031 akan disampaikan setelah terdapat ketentuan maupun keputusan lebih lanjut. Sivitas akademika dan masyarakat diharapkan merujuk pada kanal resmi Undiksha serta Panitia Pemilihan Rektor untuk memperoleh informasi terbaru terkait proses tersebut.
