13/10/2026

Polisi Bongkar Taruhan di Balap Sepeda Kaliuntu, Uang Rp3,06 Juta Disita

0
image

Sebanyak 30 Anak dan Dua Dewasa Diamankan Saat Hendak Balapan Dini Hari

SINGARAJA, IKLIKBALI – Sebuah aktivitas balap sepeda yang digelar menjelang dini hari di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, terungkap mengandung unsur perjudian. Satreskrim Polres Buleleng mengamankan 32 orang, termasuk 30 anak-anak dan dua orang dewasa, dalam pengungkapan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat petugas melakukan penindakan, para peserta diketahui sedang bersiap menggelar balapan dengan jarak tempuh sekitar 90 meter.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Rabu (23/9), menyampaikan bahwa polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Dari pemeriksaan tersebut diketahui terdapat taruhan uang yang melibatkan dua kelompok peserta, yaitu Tim 87 Singaraja dan Tim Dangin Asem.

Dua orang diketahui menjadi joki dalam balapan tersebut. Mereka adalah FN (18), yang berasal dari Tim 87 Singaraja, serta GP (15), dari Tim Dangin Asem. Sementara itu, 30 anak lainnya berada pada kisaran usia 13-16 tahun.

Polisi juga menemukan adanya pembagian peran dalam kegiatan tersebut. Selain joki, terdapat orang yang bertugas mengumpulkan uang taruhan dan pihak yang memasang taruhan sebelum pertandingan berlangsung.

“Setelah kami dalami, balap sepeda ini ternyata dibarengi dengan taruhan uang. Masing-masing pihak memiliki tugas, mulai dari joki sampai pengelola dan pemasang taruhan,” ungkap Ruzi.

Dari sisi barang bukti, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp3.060.000. Nominal tersebut berasal dari masing-masing tim yang sebelumnya telah mengumpulkan Rp1.530.000.

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai Rp3.060.000, dua unit sepeda, serta tiga telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung koordinasi kegiatan,” terang Alberto.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk mencegah balap liar maupun praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat. Terlebih, dalam kasus ini ditemukan keterlibatan anak-anak yang seharusnya mendapat perhatian dan pengawasan lebih dari lingkungan sekitar.

Atas kasus tersebut, para pelaku diproses berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 427 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang perjudian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *