25/08/2026

Gubernur Koster Serahkan Remisi di Lapas Kerobokan, 3.060 Warga Binaan Bali Terima Pengurangan Masa Pidana

0
image

Peringatan HUT ke-81 RI menjadi momentum memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial, sekaligus peluncuran Program Bina Prima bagi warga binaan

BADUNG,IKLIKBALI— Gubernur Bali Wayan Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dalam Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, penghormatan terhadap hak warga binaan serta persiapan menuju reintegrasi sosial.

Dalam sambutan Menteri yang dibacakan Gubernur Koster, disampaikan bahwa peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan bangsa, tetapi juga kesempatan untuk kembali meneguhkan komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri negara.

Tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, disebut memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran dipandang sebagai tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun sistem hukum yang tegas, namun tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

“Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya,” demikian pesan Menteri yang dibacakan Gubernur Koster.

173.706 Narapidana Terima Remisi

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung percepatan proses reintegrasi sosial.

Para penerima remisi diminta menjadikan kesempatan tersebut sebagai awal untuk menata kembali kehidupan. Warga binaan diharapkan tetap aktif mengikuti berbagai program pembinaan, meningkatkan keterampilan, memperkuat karakter dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.

Menteri juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Budaya kerja yang bersih, transparan dan bebas dari penyimpangan harus menjadi komitmen seluruh petugas.

Tidak boleh ada toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang maupun bentuk pelanggaran hukum dan etika lainnya.

Kolaborasi antarjajaran juga dinilai penting untuk membangun Sistem Pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas. Penguatan sistem tersebut diharapkan memberikan kontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.

3.060 Warga Binaan di Bali Mendapat Remisi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival melaporkan, sebanyak 3.060 narapidana dan Anak Binaan di wilayah Bali tercatat mendapatkan Remisi Umum maupun Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi, yang terdiri dari 2.925 penerima Remisi Umum I/Pengurangan Masa Pidana I dan 101 orang penerima Remisi Umum II/Pengurangan Masa Pidana II.

Selain warga binaan berkewarganegaraan Indonesia, terdapat pula 70 warga negara asing (WNA) yang memperoleh Remisi Umum. Rinciannya, 66 orang menerima RU I dan empat orang memperoleh RU II.

Menurut Andi Wijata Rival, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Lapas Kerobokan Luncurkan Program Bina Prima

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Kerobokan juga meluncurkan Program Bina Prima. Program ini dirancang sebagai pola pembinaan khusus bagi warga binaan yang sebelumnya melakukan pelanggaran terhadap tata tertib.

Bina Prima mengedepankan proses evaluasi, konseling dan pembinaan karakter. Melalui program tersebut, warga binaan diarahkan untuk memahami kesalahan yang dilakukan, memperbaiki perilaku dan kembali membangun kepatuhan terhadap aturan.

Program ini diharapkan dapat menjadi instrumen pembinaan yang lebih terarah sehingga warga binaan tidak mengulangi pelanggaran serta mampu berkembang menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.

Peluncuran Bina Prima sekaligus memperlihatkan bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk melakukan evaluasi diri dan memperbaiki perilaku.

Dengan demikian, momentum pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak sekadar menjadi bentuk penghargaan negara, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya beserta jajaran dan unsur terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *