DPRD Buleleng Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Diperkuat, Bupati Optimistis Tata Kelola
Keuangan Daerah Semakin Transparan dan Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat
SINGARAJA,IKLIKBALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (29/7).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., serta dihadiri Bupati Buleleng, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten Setda, pimpinan perangkat daerah, direksi BUMD, tim ahli, dan sejumlah undangan lainnya.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan sepakat agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Perda. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk memberikan rekomendasi persetujuan.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Masdana, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan telah menghasilkan kesamaan pandangan antara fraksi-fraksi DPRD, komisi, Badan Anggaran, dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Setelah melalui pembahasan secara komprehensif, Badan Anggaran memandang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu kami merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Masdana.
Sementara itu, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang telah memberikan perhatian, masukan, serta pembahasan yang konstruktif terhadap Ranperda ini. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta pengelolaan pembiayaan menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp96,324 miliar. Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan anggaran tersebut, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat, agar mampu memberikan dampak nyata terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga mengungkapkan bahwa berbagai catatan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah ditindaklanjuti secara bertahap. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
“Seluruh rekomendasi BPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kami akan terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem pengelolaan keuangan sehingga kualitas akuntabilitas dan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng dapat terus meningkat dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD terus dipertahankan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pelaksanaan APBD harus senantiasa mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyampaian dokumen kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah proses evaluasi selesai, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan Ranperda ini sekaligus menjadi bukti komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan Kabupaten Buleleng yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
