Komisi IV DPRD Buleleng Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah, Kawal Proses Pemberhentian Guru PPPK
Dukung Langkah Pemkab Buleleng, DPRD Dorong Penegakan Hukum, Penguatan Pengawasan Sekolah, dan Pemulihan Korban Secara Menyeluruh
SINGARAJA, IKLIKBALI– Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng yang telah mengajukan usulan pemberhentian sementara terhadap oknum guru tersebut sambil menunggu proses hukum berkekuatan tetap.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, drh. Nyoman Dhukajaya, menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan penuh bagi setiap peserta didik. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan maupun masa depan anak harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekolah adalah ruang tumbuh bagi anak-anak, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut. Karena itu, kami mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam memproses kasus ini. Jika nantinya pengadilan memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka pemberhentian tidak dengan hormat harus segera dilakukan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan,” tegas Dhukajaya, Senin (3/8)
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, kasus ini menjadi pengingat penting agar sistem pengawasan di lingkungan sekolah terus diperkuat. Ia meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, terutama di area-area yang rawan luput dari pengawasan, sekaligus meningkatkan pembinaan etika, moral, dan profesionalisme bagi seluruh tenaga pendidik.
“Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Sekolah perlu memiliki sistem pengawasan yang lebih efektif sehingga tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan menyimpang. Pencegahan harus dilakukan melalui pengawasan rutin, pembinaan karakter tenaga pendidik, serta budaya sekolah yang benar-benar berpihak pada perlindungan anak,” ujarnya.
Selain mendorong penegakan hukum, Komisi IV DPRD Buleleng juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban. Dhukajaya meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial bersama instansi terkait memastikan korban memperoleh layanan pendampingan psikologis secara berkelanjutan, perlindungan identitas, serta jaminan agar hak-haknya, termasuk hak memperoleh pendidikan, tetap terpenuhi.
“Penanganan kasus ini tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan hingga pulih secara psikologis. Identitas korban harus dijaga dan masa depannya, terutama hak untuk tetap mengenyam pendidikan, tidak boleh terganggu,” katanya.
Di sisi lain, Dhukajaya mengajak masyarakat untuk tidak menggeneralisasi tindakan oknum tersebut terhadap profesi guru secara keseluruhan. Menurutnya, sebagian besar tenaga pendidik telah menjalankan tugasnya dengan dedikasi, integritas, dan tanggung jawab dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan seiring dengan upaya memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tetap terjaga, sekaligus memastikan sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik.
